Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan

berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan

pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta

dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.

10. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu

identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar


negeri.

11. Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI

swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak

dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun