Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mental;

f. mendata dan fasilitasi TKI cuti;

g. mendata dan fasilitasi TKI yang memperpanjang masa Perjanjian Kerja;

h. fasilitasi kepulangan TKI berupa layanan transportasi, jasa keuangan dan jasa

pengiriman barang;

i. melakukan pengamanan pemulangan TKI di debarkasi;dan


j. melakukan monitoring kepulangan TKI sampai ke daerah asal.

Pasal 59

Dalam hal kepulangan TKI disebabkan karena kecelakaan kerja yang mengakibatkan

tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi atau terjadi perselisihan TKI dengan

pengguna yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, maka PPTKIS wajib

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun