mental;
f. mendata dan fasilitasi TKI cuti;
g. mendata dan fasilitasi TKI yang memperpanjang masa Perjanjian Kerja;
h. fasilitasi kepulangan TKI berupa layanan transportasi, jasa keuangan dan jasa
pengiriman barang;
i. melakukan pengamanan pemulangan TKI di debarkasi;dan
j. melakukan monitoring kepulangan TKI sampai ke daerah asal.
Pasal 59
Dalam hal kepulangan TKI disebabkan karena kecelakaan kerja yang mengakibatkan
tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi atau terjadi perselisihan TKI dengan
pengguna yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, maka PPTKIS wajib
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!