Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap:

a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan, yang meliputi materi:

1) peraturan keimigrasian;

2) peraturan ketenagakerjaan;dan

3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan.

b. materi Perjanjian Kerja, yang meliputi:


1) jenis pekerjaan;

2) hak dan kewajiban TKI dan Pengguna Jasa TKI;

3) upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi;

4) jangka waktu Perjanjian Kerja dan tata cara perpanjangan Perjanjian Kerja;dan

5) cara penyelesaian masalah/perselisihan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun