Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;atau

c. perusahaan swasta bukan PPTKIS.

Pasal 50

(1) Penempatan TKI oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau

perusahaan swasta bukan PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49,


dilakukan dalam hal perusahaan:

a. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri;

b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;

c. memperluas usaha di negara tujuan penempatan;atau

d. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun