a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;atau
c. perusahaan swasta bukan PPTKIS.
Pasal 50
(1) Penempatan TKI oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau
perusahaan swasta bukan PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49,
dilakukan dalam hal perusahaan:
a. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri;
b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
c. memperluas usaha di negara tujuan penempatan;atau
d. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!