terhadap calon TKI yang terdaftar pada dinas kabupaten/kota.
Pasal 18
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan terhadap calon TKI dilakukan dalam waktu
paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Dalam hal seleksi minat, bakat, dan keterampilan membutuhkan waktu lebih dari 1
(satu) hari kerja harus mendapat persetujuan dari dinas kabupaten/kota.
Pasal 19
(1) Dalam hal seleksi calon TKI telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar
kerja dinas kabupaten/kota bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi
calon TKI yang lulus seleksi.8
(2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI dengan calon TKI yang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!