(2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERJANJIAN KERJA
Pasal 25
(1) Hubungan kerja antara pengguna dan TKI terjadi setelah para pihak
menandatangani Perjanjian Kerja.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar pelaksanaan
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 26
(1) Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya memuat:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!