Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PERJANJIAN KERJA

Pasal 25

(1) Hubungan kerja antara pengguna dan TKI terjadi setelah para pihak


menandatangani Perjanjian Kerja.

(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar pelaksanaan

hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pasal 26

(1) Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya memuat:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun