d. pelayanan penempatan TKI;
e. penyelesaian permasalahan TKI;
f. pelayanan kepulangan TKI;dan
g. hal lain yang diangap perlu.
BAB XV
PENGAWASAN
Pasal 61
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.18
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!