Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. pelayanan penempatan TKI;

e. penyelesaian permasalahan TKI;

f. pelayanan kepulangan TKI;dan

g. hal lain yang diangap perlu.

BAB XV

PENGAWASAN


Pasal 61

Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang diatur

dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada

instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah,

pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.18

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun