a. nama dan alamat pengguna;
b. nama dan alamat TKI;
c. jabatan dan jenis pekerjaan TKI;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara
pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial;dan
f. jangka waktu Perjanjian Kerja.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat berdasarkan
rancangan Perjanjian Kerja yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang
berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.
Pasal 27
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!