Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. nama dan alamat pengguna;

b. nama dan alamat TKI;

c. jabatan dan jenis pekerjaan TKI;

d. hak dan kewajiban para pihak;

e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara

pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial;dan


f. jangka waktu Perjanjian Kerja.

(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat berdasarkan

rancangan Perjanjian Kerja yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang

berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.

Pasal 27

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun