Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 58 ayat (3), Pasal 63 ayat (2),

Pasal 69 ayat (4), Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (2), UndangUndang

Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu mengatur

pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

di luar negeri;


b. bahwa pengaturan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja

Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana

diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor

38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun