Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 58 ayat (3), Pasal 63 ayat (2),
Pasal 69 ayat (4), Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (2), UndangUndang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu mengatur
pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di luar negeri;
b. bahwa pengaturan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!