Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!