Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 40

Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri;

b. mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan;

c. diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta

Asuransi (KPA);


d. telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada

bank yang telah ditunjuk;dan

e. telah menandatangani perjanjian kerja.

Pasal 41

(1) Calon TKI, PPTKIS, atau perusahaan yang menempatkan calon TKI untuk

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun