Pasal 40
Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri;
b. mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan;
c. diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta
Asuransi (KPA);
d. telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada
bank yang telah ditunjuk;dan
e. telah menandatangani perjanjian kerja.
Pasal 41
(1) Calon TKI, PPTKIS, atau perusahaan yang menempatkan calon TKI untuk
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!