kepentingan perusahaan sendiri, mengajukan permohonan pembuatan KTKLN
kepada BP3TKI.
(2) KTKLN diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dinilai lengkap, sah, dan benar.13
BAB VI
KOORDINASI PELAYANAN PENEMPATAN
DAN PERLINDUNGAN TKI DI DAERAH
Pasal 42
Dinas provinsi mengkoordinasikan BP3TKI, dinas kabupaten/kota dan instansi
pemerintah terkait dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI
sesuai tugas masing-masing.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!