Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum keberangkatan calon TKI, perusahaan untuk kepentingan sendiri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50, wajib mengurus KTKLN dengan melampirkan sebagai

berikut:

a. persetujuan penempatan;dan

b. bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki

polis asuransi.


BAB X

TKI YANG BEKERJA SECARA PERSEORANGAN

Pasal 52

(1) Untuk dapat bekerja secara perseorangan calon TKI harus mengajukan

permohonan kepada BNP2TKI guna mendapatkan KTKLN dengan melampirkan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun