Sebelum keberangkatan calon TKI, perusahaan untuk kepentingan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50, wajib mengurus KTKLN dengan melampirkan sebagai
berikut:
a. persetujuan penempatan;dan
b. bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki
polis asuransi.
BAB X
TKI YANG BEKERJA SECARA PERSEORANGAN
Pasal 52
(1) Untuk dapat bekerja secara perseorangan calon TKI harus mengajukan
permohonan kepada BNP2TKI guna mendapatkan KTKLN dengan melampirkan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!