provinsi yang bersangkutan dengan menerbitkan surat pengantar rekrut dalam
waktu 1 (satu) hari kerja.
Pasal 10
Perekrutan calon TKI didahului dengan memberikan informasi yang sekurangkurangnya
memuat:
a. lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
b. lokasi dan lingkungan kerja;
c. tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi;
d. waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;
e. tata cara dan prosedur perekrutan;
f. persyaratan calon TKI;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!