Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

provinsi yang bersangkutan dengan menerbitkan surat pengantar rekrut dalam

waktu 1 (satu) hari kerja.

Pasal 10

Perekrutan calon TKI didahului dengan memberikan informasi yang sekurangkurangnya

memuat:

a. lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;


b. lokasi dan lingkungan kerja;

c. tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi;

d. waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;

e. tata cara dan prosedur perekrutan;

f. persyaratan calon TKI;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun