(1) Perjanjian Kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja, maka perubahan Perjanjian Kerja
wajib disetujui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.
BAB IV
PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN
Pasal 31
PPTKIS wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program PAP.
Pasal 32
(1) Program PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diselenggarakan oleh
BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi.
(2) Biaya pelaksanaan PAP dibebankan kepada anggaran Pemerintah dan/atau
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!