Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Perjanjian Kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak.

(2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja, maka perubahan Perjanjian Kerja

wajib disetujui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.

BAB IV

PEMBEKALAN AKHIR PEMBERANGKATAN

Pasal 31


PPTKIS wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program PAP.

Pasal 32

(1) Program PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diselenggarakan oleh

BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi.

(2) Biaya pelaksanaan PAP dibebankan kepada anggaran Pemerintah dan/atau

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun