Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara

tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

4. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta selanjutnya disingkat

PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah

untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

5. Surat Permintaan TKI adalah surat dari pengguna dan/atau mitra usaha kepada


PPTKIS yang disahkan/dilegalisasi oleh Perwakilan RepubIik Indonesia di negara

penempatan mengenai permintaan TKI dengan syarat dan kualifikasi jabatan

tertentu.3

6. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan

Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun