penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara
tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
4. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta selanjutnya disingkat
PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah
untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
5. Surat Permintaan TKI adalah surat dari pengguna dan/atau mitra usaha kepada
PPTKIS yang disahkan/dilegalisasi oleh Perwakilan RepubIik Indonesia di negara
penempatan mengenai permintaan TKI dengan syarat dan kualifikasi jabatan
tertentu.3
6. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan
Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk