Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 22

(1) Setiap calon TKI wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh

melalui pendidikan, pelatihan kerja dan/atau pengalaman kerja.


(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan persyaratan

kualifikasi dan/atau kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja

atau sertifikat pencapaian kompetensi kerja.

(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh melalui

uji kompetensi, dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun