Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 22
(1) Setiap calon TKI wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan kerja dan/atau pengalaman kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan persyaratan
kualifikasi dan/atau kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja
atau sertifikat pencapaian kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh melalui
uji kompetensi, dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!