Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Penunjukan pejabat penerbit SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan

dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1) Untuk memperoleh SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPTKIS harus

mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk

dengan melampirkan:


a. copy Perjanjian Kerjasama Penempatan TKI antara PPTKIS dengan pengguna

atau mitra usaha PPTKIS;

b. surat permintaan TKI dari pengguna;

c. rancangan Perjanjian Kerja;dan

d. rancangan Perjanjian Penempatan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun