Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

persyaratan memiliki:

a. bukti permintaan calling visa dari pengguna TKI;

b. perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna dan TKI.

(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah terpenuhi,

BNP2TKI menerbitkan KTKLN dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

(3) TKI perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melapor pada dinas


kabupaten/kota dan Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.

BAB XI

LAYANAN DATA DAN INFORMASI TKI

Pasal 53

(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diselenggarakan secara terpadu

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun