g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan;
h. jasa perusahaan;dan
i. premi asuransi.
(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI yang telah ditanggung calon pengguna.
Pasal 46
(1) Menteri menetapkan besarnya biaya penempatan sesuai dengan negara tujuan
penempatan.
(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon
TKI/TKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). 14
Pasal 47
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!