Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan;

h. jasa perusahaan;dan

i. premi asuransi.

(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI yang telah ditanggung calon pengguna.

Pasal 46


(1) Menteri menetapkan besarnya biaya penempatan sesuai dengan negara tujuan

penempatan.

(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon

TKI/TKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). 14

Pasal 47

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun