Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pemerintah daerah.11

Pasal 33

(1) PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan

administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP kepada penyelenggara

dan/atau pelaksana PAP.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan rancangan


perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI.

Pasal 34

Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum berangkat ke luar negeri, calon TKI harus

sudah selesai mengikuti PAP.

Pasal 35

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun