pemerintah daerah.11
Pasal 33
(1) PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan
administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP kepada penyelenggara
dan/atau pelaksana PAP.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan rancangan
perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI.
Pasal 34
Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum berangkat ke luar negeri, calon TKI harus
sudah selesai mengikuti PAP.
Pasal 35
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!