Pasal 16
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas
kabupaten/kota setempat bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang
ditetapkan dalam surat permintaan TKI.
(2) Dalam hal tertentu petugas PPTKIS dapat mengikutsertakan pengguna dan/atau
mitra usaha untuk mewawancarai calon TKI, dengan terlebih dahulu melaporkan
kepada dinas kabupaten/kota.
Pasal 17
Dalam hal pengguna dan/atau mitra usaha ikut serta dalam kegiatan wawancara, maka
pengguna dan/atau mitra usaha wajib datang ke Indonesia untuk melakukan wawancara
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!