Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 16

(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 huruf b, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas

kabupaten/kota setempat bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang

ditetapkan dalam surat permintaan TKI.

(2) Dalam hal tertentu petugas PPTKIS dapat mengikutsertakan pengguna dan/atau


mitra usaha untuk mewawancarai calon TKI, dengan terlebih dahulu melaporkan

kepada dinas kabupaten/kota.

Pasal 17

Dalam hal pengguna dan/atau mitra usaha ikut serta dalam kegiatan wawancara, maka

pengguna dan/atau mitra usaha wajib datang ke Indonesia untuk melakukan wawancara

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun