Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan izin tertulis

dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus

mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:

a. surat pernyataan bahwa TKI akan ditempatkan pada perusahaan sendiri yang

berdomisili di luar negeri untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat


(1) huruf a dan huruf c;

b. kontrak pekerjaan antara perusahaan pemohon dengan pemberi pekerjaan di

luar negeri untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

c. bukti dari instansi berwenang di luar negeri yang menunjukkan adanya

perluasan usaha/investasi perusahaan yang bersangkutan di luar negeri untuk

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun