(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan izin tertulis
dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus
mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
a. surat pernyataan bahwa TKI akan ditempatkan pada perusahaan sendiri yang
berdomisili di luar negeri untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf c;
b. kontrak pekerjaan antara perusahaan pemohon dengan pemberi pekerjaan di
luar negeri untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. bukti dari instansi berwenang di luar negeri yang menunjukkan adanya
perluasan usaha/investasi perusahaan yang bersangkutan di luar negeri untuk