BAB XVI
KOORDINASI
Pasal 62
(1) Menteri menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Kepala BNP2TKI dalam
rangka peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI secara berkala
sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Apabila dianggap perlu Rapat Koordinasi dapat melibatkan pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait serta pemangku kepentingan.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
a. forum komunikasi dan konsultasi dalam penyelesaian masalah di bidang
penempatan dan perlindungan TKI;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!