Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB XVI

KOORDINASI

Pasal 62

(1) Menteri menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Kepala BNP2TKI dalam

rangka peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI secara berkala

sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali.


(2) Apabila dianggap perlu Rapat Koordinasi dapat melibatkan pemerintah provinsi,

pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait serta pemangku kepentingan.

(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:

a. forum komunikasi dan konsultasi dalam penyelesaian masalah di bidang

penempatan dan perlindungan TKI;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun