Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak kepulangan TKI yang bersangkutan ke

Indonesia.12

BAB V

KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI

Pasal 38

(1) Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN yang


diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI.

(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi penomoran secara terpusat

oleh BNP2TKI.

Pasal 39

(1) KTKLN berbentuk empat persegi panjang, ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 5,5 cm

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun