tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak kepulangan TKI yang bersangkutan ke
Indonesia.12
BAB V
KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Pasal 38
(1) Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN yang
diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi penomoran secara terpusat
oleh BNP2TKI.
Pasal 39
(1) KTKLN berbentuk empat persegi panjang, ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 5,5 cm
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!