Pos Pelayanan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dalam
melaksanakan pelayanan kepulangan TKI, mempunyai tugas:
a. memantau kedatangan TKI sesuai jadual kepulangan berkoordinasi dengan instansi
terkait;
b. memandu TKI dengan cara memberikan arahan yang berkaitan dengan
perlindungan;
c. melakukan pendataan yang meliputi negara asal penempatan TKI, nama dan
alamat pengguna, PPTKIS pengirim, nomor dan tanggal paspor, tanggal
keberangkatan dan kepulangan, daerah asal TKI dan sebab-sebab kepulangan;
d. menangani TKI bermasalah berupa fasilitasi pemenuhan hak-hak TKI;
e. menangani TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan