Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pos Pelayanan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dalam

melaksanakan pelayanan kepulangan TKI, mempunyai tugas:

a. memantau kedatangan TKI sesuai jadual kepulangan berkoordinasi dengan instansi

terkait;

b. memandu TKI dengan cara memberikan arahan yang berkaitan dengan

perlindungan;


c. melakukan pendataan yang meliputi negara asal penempatan TKI, nama dan

alamat pengguna, PPTKIS pengirim, nomor dan tanggal paspor, tanggal

keberangkatan dan kepulangan, daerah asal TKI dan sebab-sebab kepulangan;

d. menangani TKI bermasalah berupa fasilitasi pemenuhan hak-hak TKI;

e. menangani TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun