Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri.

BAB XVIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

(1) KTKLN atau sejenisnya yang selama ini digunakan oleh TKI sebelum

dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan


berakhirnya Perjanjian Kerja.

(2) Bagi TKI yang telah menyelesaikan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dan ingin bekerja kembali ke luar negeri, wajib memiliki KTKLN sesuai

Peraturan Menteri ini.19

BAB XIX

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun