Menteri.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
(1) KTKLN atau sejenisnya yang selama ini digunakan oleh TKI sebelum
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya Perjanjian Kerja.
(2) Bagi TKI yang telah menyelesaikan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dan ingin bekerja kembali ke luar negeri, wajib memiliki KTKLN sesuai
Peraturan Menteri ini.19
BAB XIX
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!