Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. sarana evaluasi pelaksanaan kebijakan Menteri di bidang penempatan dan

perlindungan TKI yang dilaksanakan oleh BNP2TKI;

c. monitoring dan evaluasi kinerja BNP2TKI dan instansi terkait menyangkut

penanganan persoalan-persoalan TKI yang muncul;dan

d. mekanisme penyampaian masukan, usulan, dan laporan dari Kepala BNP2TKI

kepada Menteri terkait dengan pelaksanaan kebijakan penempatan dan


perlindungan TKI.

BAB XVII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 63

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut oleh

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun