dinas kabupaten/kota dengan tidak dipungut biaya.
(2) Pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi TKI yang
akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia
21 (dua puluh satu) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi calon
tenaga kerja perempuan;
c. surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau
Lurah;
d. memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari dinas