Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dinas kabupaten/kota dengan tidak dipungut biaya.

(2) Pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:

a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi TKI yang

akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia

21 (dua puluh satu) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk

(KTP) dan akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi yang berwenang;


b. surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi calon

tenaga kerja perempuan;

c. surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau

Lurah;

d. memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari dinas

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun