19. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di
provinsi.
20. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB II
PENGERAHAN
Bagian Kesatu
Pengurusan SIP
Pasal 2
(1) PPTKIS yang akan merekrut calon TKI wajib memiliki SIP dari Menteri.
(2) Penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!