c. materi lain yang dianggap perlu.
Pasal 36
(1) Dalam hal-hal tertentu penyelenggara PAP dapat mengikutsertakan narasumber
lain yang diperlukan dalam penempatan dan perlindungan TKI.
(2) Materi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PAP ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 37
(1) Calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat keterangan telah mengikuti
PAP yang diterbitkan oleh BP3TKI.
(2) Dalam hal calon TKI akan bekerja kembali di negara yang sama dan telah memiliki
surat keterangan mengikuti PAP tidak diwajibkan mengikuti PAP dengan ketentuan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!