Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. materi lain yang dianggap perlu.

Pasal 36

(1) Dalam hal-hal tertentu penyelenggara PAP dapat mengikutsertakan narasumber

lain yang diperlukan dalam penempatan dan perlindungan TKI.

(2) Materi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan

ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PAP ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 37

(1) Calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat keterangan telah mengikuti

PAP yang diterbitkan oleh BP3TKI.

(2) Dalam hal calon TKI akan bekerja kembali di negara yang sama dan telah memiliki

surat keterangan mengikuti PAP tidak diwajibkan mengikuti PAP dengan ketentuan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun