Petugas PPTKIS dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI.
Paragraf 3
Seleksi
Pasal 14
Seleksi calon TKI, meliputi:
a. administrasi;
b. minat, bakat, dan keterampilan calon TKI.
Pasal 15
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi
pemeriksaan dokumen jati diri dan surat lainnya sesuai persyaratan calon TKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!