(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dibuat
dalam bahasa negara tujuan penempatan dan/atau bahasa Inggris dan bahasa
Indonesia serta telah mendapat persetujuan dari Perwakilan Republik Indonesia di
negara tujuan.
(3) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan
lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
rencana kerja penempatan yang telah disetujui maka SIP diterbitkan dalam waktu 1
(satu) hari kerja.
Pasal 4
SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), disampaikan kepada PPTKIS
dengan tembusan pada dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota daerah rekrut.