Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dibuat

dalam bahasa negara tujuan penempatan dan/atau bahasa Inggris dan bahasa

Indonesia serta telah mendapat persetujuan dari Perwakilan Republik Indonesia di

negara tujuan.

(3) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan

lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan


rencana kerja penempatan yang telah disetujui maka SIP diterbitkan dalam waktu 1

(satu) hari kerja.

Pasal 4

SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), disampaikan kepada PPTKIS

dengan tembusan pada dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota daerah rekrut.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun