(ukuran kartu) dengan bahan dasar terbuat dari bahan mika, yang menampilkan
lambang negara, nama dan pas photo TKI, nomor paspor TKI, nomor dan jangka
waktu berlakunya KTKLN, serta tanda tangan dan nama jelas Kepala BNP2TKI.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
keterangan jati diri TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, dan sidik jari),
dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau
pengguna, dan kepesertaan asuransi.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termuat dalam sistem
pendataan TKI pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
(SISKO TKLN) di BNP2TKI dan dapat diakses secara on-line oleh Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.