perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
d. dokumen status kepegawaian TKI yang akan ditempatkan;
e. pernyataan tertulis tentang kesediaan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
keselamatan, kesejahteraan, pemulangan dan perlindungan TKI;dan
f. TKI yang akan ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diikutsertakan dalam program
jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis asuransi.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan lengkap,
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja.15
Pasal 51
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!