Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

d. dokumen status kepegawaian TKI yang akan ditempatkan;

e. pernyataan tertulis tentang kesediaan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap

keselamatan, kesejahteraan, pemulangan dan perlindungan TKI;dan

f. TKI yang akan ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diikutsertakan dalam program


jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis asuransi.

(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan lengkap,

Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin dalam jangka waktu 5 (lima)

hari kerja.15

Pasal 51

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun