Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar

khusus.

16. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga

sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah

menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja

Nasional Indonesia.


17. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek

pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang

ditetapkan.4

18. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang

ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun