Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar
khusus.
16. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah
menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia.
17. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek
pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan.4
18. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!