PPTKIS wajib mencantumkan besarnya biaya penempatan yang akan dibebankan
kepada calon TKI dalam Perjanjian Penempatan dan tidak boleh melebihi biaya yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 48
PPTKIS tidak boleh memungut biaya penempatan kepada calon TKI sebelum Perjanjian
Penempatan ditandatangani oleh PPTKIS dan calon TKI.
BAB IX
PENEMPATAN TKI
UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI
Pasal 49
Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!