Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPTKIS wajib mencantumkan besarnya biaya penempatan yang akan dibebankan

kepada calon TKI dalam Perjanjian Penempatan dan tidak boleh melebihi biaya yang

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 48

PPTKIS tidak boleh memungut biaya penempatan kepada calon TKI sebelum Perjanjian

Penempatan ditandatangani oleh PPTKIS dan calon TKI.


BAB IX

PENEMPATAN TKI

UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI

Pasal 49

Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun