Missal BMT, yaitu  mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi rill dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakkan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran berkemajuan, serta makmur maju berkeadillan berlandaskan syariah dan ridha Allah SWT.
Fungsi BMT, yaitu :
Mengidentifikasikan, memobilasasi, mengorganisir, mendorong, dan mengembangakan potensi serta kemampuan ekonomi anggota, kelompok usaha anggota muamalat (Pokusma) dan kerjanya.
Mempertinggi kualitas SDM anggota dan Pokusma menjadi lebih professional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan globa.
Menggalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkat kesejahteraan anggota.
Prinsip-prinsip utama BMT, yaitu :
Keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan mengimenplentasikan prinsip-prinsip syariah dan muamalah Islam ke dalam kehidupan nyata.
Keterpaduan (kaffah) dimana nila-nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakan etika dan moral yang dinamis, proaktif, progresif, adil, dan berakhlak mulia.
Kekeluargaan (koperatif).
Kebersamaan.
Kemandirian.