Simpanan yad al-damanah, giro yang sewaktu-waktu dapat diambil penyimpanan.
 Kegiatan pembiayaan/kredit usaha kecil bawah (mikro) dan kecil, antara lain dapat terbentuk :
Pembiayaan mudharabah, yaitu pembiayaan total dengan menggunakan mekanisme bagi hasil.
Pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan bersama dengan menggunakan mekanisme bagi hasil.
Pembiayaan murabahah, yaitu pemilikan suatu barang tertentu yang dibayar pada saat jatuh tempo.
Pembiayaan bay' bi saman ajil, yaitu pemilikan suatu barang tertentu yang dengan mekanisme pembayaran cicilan.
Pembiayaan qard al-hasan, yaitu pinjaman tanpa adanya tambahan pengembakian kecuali sebatas biaya administrasi.
Selain kegiatan yang berhubungan dengan keungan di atas, BMT dapat juga mengembangkan usaha di bidang sektor riil. Seperti kios telepon, kios benda pos, memperkenalkan teknologi maju untuk meningkatkan prokdutivitas hasil para anggota, mendorong tumbuhnya industru rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lain yang layak, menguntungkan dan tidak menggangu program jangka pendek, dengan syarat dikelola dengan sistem manajemen yang terpisah dan professional. Usaha sektor riil BMT tidak boleh menyaingi usaha anggota tetapi justru akan mendukung dan memperlancar pengorganisasian secara bersama-sama keberhasilan usaha angota dan kelompok anggota berdasarkan jenis usaha yang sama.
Proses Pembentukan Baitul Mal Tanwil (BMT)
Proses pembentukan BMT adalah sebagai berikut :
Para pendiri minimum 20 orang. Para pendiri menghubungi PINBUK setempat untuk mengurus perajinan pendiriannya.