Mohon tunggu...
Kenah
Kenah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

العلم بلا ذكر يورث الكبر

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengaruh Religiusitas dan Prodak terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan Jasa BMT THS

20 Oktober 2020   15:21 Diperbarui: 20 Oktober 2020   15:28 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mendaftarkan calon pengelola untuk mengikuti pelatihan singkat dan magang.

Mempersiapkan modal awal sebesar Rp.5 Juta di Pedesaan dan Rp. 10 Juta di perkotaan.

Jika bermaksud menjadi koperasi, BMT dapat segera mengajukan permohonan badan hukum koperasi.

Hal-hak yang perlu diperhatikan dalam pembentukan BMT adalah :

Motivator (penggerak), memiliki peranan yang sangat signifikan terhadap sukses awal pendirian BMT. Penggerak ini berasal dari masyarakat setempat yang atas inisiatif sendiri atau inisiatif PINBUK dan pihak lain berminat membentuk BMT

Pendekatan kepada tokoh kunci yang dapat terediri dari pimpinan formal, pimpinan informal, usahawan, hartawan, dan dermawan. Para tokoh ini diharapkan bersedia menjadi Panitia Pembentukan BMT.

Pendekatan kepada calon pendiri. Pendiri minimak 20 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh yang mewakili berbagai kalangan masyarakat seperti pimpinan formal, agama, adat, pengusaha, dan masyarakat banyak. Badan pendiri mengadakan rapat dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMT serta memilih pengurus yang terdiri dari 3-5 orang.

Pengurus mengadakan seleksi pengelola yang jumlahnya minimal 3 orang yang terdiri manajer, bagian pembiayaan, bagian administrasi,/keuangan dan bagian-bagian lain yang dibutuhkan.

Para pengurus pengelola yang ditunjuk segera memasyarakatkan BMT dan mencari anggota dan BMT mulai beroperasi.

Antara pengurus dan pengelola tidak mempunyai hubungan kekeluargaan.

Organisasi yang dapat membentuk BMT antara lain seluruh anggota masyarakat, kelompok-kelompok masyarakt, organisasi sosial, organisasi profesi, LSM, proyek-proyek pemberdayaan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun