Mendaftarkan calon pengelola untuk mengikuti pelatihan singkat dan magang.
Mempersiapkan modal awal sebesar Rp.5 Juta di Pedesaan dan Rp. 10 Juta di perkotaan.
Jika bermaksud menjadi koperasi, BMT dapat segera mengajukan permohonan badan hukum koperasi.
Hal-hak yang perlu diperhatikan dalam pembentukan BMT adalah :
Motivator (penggerak), memiliki peranan yang sangat signifikan terhadap sukses awal pendirian BMT. Penggerak ini berasal dari masyarakat setempat yang atas inisiatif sendiri atau inisiatif PINBUK dan pihak lain berminat membentuk BMT
Pendekatan kepada tokoh kunci yang dapat terediri dari pimpinan formal, pimpinan informal, usahawan, hartawan, dan dermawan. Para tokoh ini diharapkan bersedia menjadi Panitia Pembentukan BMT.
Pendekatan kepada calon pendiri. Pendiri minimak 20 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh yang mewakili berbagai kalangan masyarakat seperti pimpinan formal, agama, adat, pengusaha, dan masyarakat banyak. Badan pendiri mengadakan rapat dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMT serta memilih pengurus yang terdiri dari 3-5 orang.
Pengurus mengadakan seleksi pengelola yang jumlahnya minimal 3 orang yang terdiri manajer, bagian pembiayaan, bagian administrasi,/keuangan dan bagian-bagian lain yang dibutuhkan.
Para pengurus pengelola yang ditunjuk segera memasyarakatkan BMT dan mencari anggota dan BMT mulai beroperasi.
Antara pengurus dan pengelola tidak mempunyai hubungan kekeluargaan.
Organisasi yang dapat membentuk BMT antara lain seluruh anggota masyarakat, kelompok-kelompok masyarakt, organisasi sosial, organisasi profesi, LSM, proyek-proyek pemberdayaan masyarakat.