Lembaga Pembiayaan
Pada pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahuan 2009, yang menyebutkan pengertian lembaga pembiayaan ialah; Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 mengenai tiga jenis lembaga pembiayaan yang meliputi :
Perusahaan Pembiayaan (PP), yaitu Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kredit.
Perusahaan Modal Ventura ialah badan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasrkan pembagian atas hasil usaha.
Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur, yaitu; badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
Pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan melarang lembaga pembiayaan menarik dana secara langsung berupa giro, deposito, dan tabungan.
Koperasi Simpan Pinjam
Sementara Kasmir (praktisi ekonomi) berpendapat bahwa Koperasi Simpan Pinjam termasuk pada lembaga keuangan lainnya (bukan bank). Koperasi mempunyai karakteristik seperti lembaga keuangan yang melakukan menghimpun dana dan menyalurkannya, walaupun hanya sebatas dari dan untuk anggota koperasi lainnya. Yang dimaksudkan calon anggota di sini ialah telah mendaftarkjan diri pada koperasi, namun belum melunasi setoran simpanan pokok dan kewajiban lainnya. Apabila dalam wajtu 3 bulan belum terpenuhi kewajibannnya, maka harus dihapus dari keanggotaan koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam mengacu pada Undang-Undang no.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP no. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan tersebut diadakan agar tidak berbenturan dengan UU Perbankan dan menunjukkan eksistensi Koperasi.
Lembaga Keuangan Mikro