Mohon tunggu...
Kenah
Kenah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

العلم بلا ذكر يورث الكبر

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengaruh Religiusitas dan Prodak terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan Jasa BMT THS

20 Oktober 2020   15:21 Diperbarui: 20 Oktober 2020   15:28 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Lembaga Pembiayaan

Pada pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahuan 2009, yang menyebutkan pengertian lembaga pembiayaan ialah; Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 mengenai tiga jenis lembaga pembiayaan yang meliputi :

Perusahaan Pembiayaan (PP), yaitu Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan usaha kredit.

Perusahaan Modal Ventura ialah badan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasrkan pembagian atas hasil usaha.

Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur, yaitu; badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

Pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan melarang lembaga pembiayaan menarik dana secara langsung berupa giro, deposito, dan tabungan.

Koperasi Simpan Pinjam

Sementara Kasmir (praktisi ekonomi) berpendapat bahwa Koperasi Simpan Pinjam termasuk pada lembaga keuangan lainnya (bukan bank). Koperasi mempunyai karakteristik seperti lembaga keuangan yang melakukan menghimpun dana dan menyalurkannya, walaupun hanya sebatas dari dan untuk anggota koperasi lainnya. Yang dimaksudkan calon anggota di sini ialah telah mendaftarkjan diri pada koperasi, namun belum melunasi setoran simpanan pokok dan kewajiban lainnya. Apabila dalam wajtu 3 bulan belum terpenuhi kewajibannnya, maka harus dihapus dari keanggotaan koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam mengacu pada Undang-Undang no.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP no. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan tersebut diadakan agar tidak berbenturan dengan UU Perbankan dan menunjukkan eksistensi Koperasi.

Lembaga Keuangan Mikro

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun