Bab V : Merupakan bagian penutup yang berisikan kesimpulan, keterbatasan penelitian, dan saran-saran.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
Pengertian BMT (Baitul Mal Wat Tamwiil)
Baitul wal mal tanwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikkan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, baitul mal wat tanwil juga bisa menerima titipan zakat, infak, sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
BMT adalah kependekan jata Balai Usaha Mandiri terpadu atau Baitul mal wat tanwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beropasi berdasarkan prinsip-prinsip syaria'ah, dilihat dari prosedur pembiayaan dan jangkauan pelayanannya, BMT merupakan lembaga keuangan alternatinf yang sangat efektif dalam melayani kebutuhan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang sangat diperlukan pengusaha kecil mikro. Dalam menjalankan usahanya, baik BMT yang berbentuk KSM maupun berbentuk koperasi menggunakan prinsip-prinsip koperasi yang orientasi pelayannya selalu berpegang pada prinsip sederhana, murah dan cepat.
Perkembangan asset BMT yang sangat cepat ditentukan adanya mobilisasidana dari pihak ketiga serta cepatnya perputaran pengembalian pinjaman para nasabah yang selanjutnya dipinjamkan kepada nasabah lain. Lembaga keuangan ini dapat menghasilkan profit yang cukup besar dan sangat menguntungkan para pemiliknya. Pada umumnya BMT yang diteliti menggunakan pola pembiayaan mudharabah dan Bai Bitsaman Aji (BBA). Pola pembiayaan BBA punya keunggulan karena punya tingkat perputaran yang sangat tinggi, berisiko rendah dan memberikan margin keuntungan yang relatif besar.
Dengan demikian, keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT). Sedangkan sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri, dan pertanian. Secara umum profil BMT dapat dirangkum dalam butir-butir berikut :
Tujuan BMT, yaitu  meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sifat BMT, yaitu  memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuh ke,mbangkan dengan swadya dan dikelola secara professional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungannya.
Visi BMT, yaitu  menjadi lembaga keuanngan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.