Kelompok yang dapat dikembangkan menjadi BMT antara lain: arisan, simpan-pinjam, pengajian, tani, usaha ekonomi produktif dan lain-lain.
Perbedaan BMT dengan Lembaga Keuangan Lainnya
Lembaga keungan dalam arti luas sebagai perantara dari pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of fund) sehingga peranan yang sebenarnya sebagai perantara keuangan masyarakat. Dari pengertian yang luas ini, maka lembaga keuangan dengan sendirinya mempunyai perbedaan, fungsi, dan kelembagaannya.
Tiga pendapat para ahli hukum, praktisi ekonomi, dan pemerhati lembaga keuangan mikro mengenai lembaga keuangan di Indonesia adalah sebagai berikut ini :
Lembaga Keuangan Menurut para sarjana hukum
Lembaga keuangan di Indonesia secara garis besaar dapat diklafirkasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu; lembaga keuangan bank, lembaga keungan bukan bank, dan lembaga pembiayaan.
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Bank adalah Bank. Banki merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Pada pelaksanaan usahanya baik Bank Umum maupun BPR diperbolehkan dengan cara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara tentang konteks perbankan syariah pada UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa bank syariah terdiri dari Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Bank Perkreditan Rakyat maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diperkenankan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembaaran.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keungan Bukan Bank menurut Sunaryo ialah; Lembaga Keungan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keungan, secara langsung atau tidak langsung, menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Dalanm hal ini Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak diperkenankan menreima dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, baik itu berupa giro, tabungan maupun deposito. Namun, berdasarkan kebijakan Pakto 27, 1988, LKBB dapat menerbitkan setifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor cabang di daerah-daerah. LKBB meliputi; Usaha Perasuransian, Perum Pegadaian, Dana Pensiun, Pasar Modal dan Perusahaan Penjaminan.