Lembaga Keuangan Bukan Bank diatur dengan undang-undang yang mengatur masing-masing bidang jasa keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bukan Bank terdiri dari, sebagai berikut :
Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Perusahan Asuransi maupun Reasuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Usaha Peransurasian.
Pegadaian
Perum Pegadaian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 jo. PP No. 103 tahun 2000 tentang Perum Gadai.
Dana Pensiun
Dana Pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sebagai dasar penyelenggaraan dana pensiun.
Pasar Modal
Pasar Modal termuat dalam peraturan Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Perusahaan Penjaminan
Pengaturan hukum Perusahaan Penjaminan diatur dalam peraturan presiden Nomor 2 Tahun tentang Lembaga Penjaminan.