Mohon tunggu...
Kenah
Kenah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

العلم بلا ذكر يورث الكبر

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengaruh Religiusitas dan Prodak terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan Jasa BMT THS

20 Oktober 2020   15:21 Diperbarui: 20 Oktober 2020   15:28 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Lembaga Keuangan Bukan Bank diatur dengan undang-undang yang mengatur masing-masing bidang jasa keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bukan Bank terdiri dari, sebagai berikut :

Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Perusahan Asuransi maupun Reasuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Usaha Peransurasian.

Pegadaian

Perum Pegadaian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 jo. PP No. 103 tahun 2000 tentang Perum Gadai.

Dana Pensiun

Dana Pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sebagai dasar penyelenggaraan dana pensiun.

Pasar Modal

Pasar Modal termuat dalam peraturan Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Perusahaan Penjaminan

Pengaturan hukum Perusahaan Penjaminan diatur dalam peraturan presiden Nomor 2 Tahun tentang Lembaga Penjaminan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun