Mohon tunggu...
Kenah
Kenah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

العلم بلا ذكر يورث الكبر

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengaruh Religiusitas dan Prodak terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan Jasa BMT THS

20 Oktober 2020   15:21 Diperbarui: 20 Oktober 2020   15:28 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Neni Sri Imaniyati berpendapat bahwa Lembaga Keuangan Mikro dalam kategori Bank Indonesia dibagi dua, yaitu LKM Bank dan LKM non Bank. LKM Bank terdiri dari BRI Unit Desa, BPR, dan Badan Kredit Desa (BKD). Sedangkan LKM non Bank terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), lembaga dana kredit pedesaan, Baytul Maal wat Tanwil (BMT), Lembaga Swadya Masyarakat (LSM), arisan, pola pembiayaan grameen, pola pembiayaan ASA, credit union, kelompo swadya masyarakat (KSM), dan lain-lain.

Menurut Andi Soemitra  berpendapt bahwa Lembaga Keuangan Syariah Mikro terdiri dari Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ), Lembaga Pengelola Wakaf, dan Baytul Maal Wa Tanwil (BMT). Pendapat di atas dari pemerhati ekonomi berdasarkan pada fenomena perkembangan praktek keuangan yang terjadi di masyarakat. Neni Sri Imaniayati, sebagai dosen FH Unisba, mengbakui bahwa sampai saat ini paying bagi BMT dan Lembaga Keungan Mikro bukan bank (kecuali koperasi) belum ada.

Kedudukan BMT pada Lembaga Keuangan di Indonesia masih terdapat perbedaan pendapat. Pendapt pertama, menyatakan bahwa BMT tidak termasuk dalam kategori Lembaga Keuangan apabila BMT termasuk dalam Lembaga Keungan Mikro. Karena dalam pelaksanaannya berdsarkan prinsiop syariah, maka BMT di atas disebabkan bahwa BMT sampai saat ini belum mempunyai paying hukum yang jelas.

Religiusitas

Pengertian Religiusitas

Ada beberapa istilah lain dari agama, antara lain religi, religion (inggris), religie (belanda), religio (latin), dan dien (arab).

Menurut Drikarya  kata religi berasal dari bahasa latin religio yang akar katanya religare yang berarti mengikat. Maksudnya adalah suatu kewajiban- kewajiban atau aturan-aturan yang harus dilaksanakan, yang kesemuanya itu berfungsi untuk mengikat dan mengutuhkan diri seseorang atau sekelompok orang dalam hubunngannya dengan Tuhan atau sesama manusia, serta alam sekitar.

Mangun Wijaya membedakan antara istilah religi atau agama dengan istilah religiusitas. Agama menunjuk pada aspek formal, yang berkaitan dengan aturan-aturan dan kewajiban-kewajiban. Sedangkan religiusitas menunjuk pada aspek religi yang telah dihayati oleh individu dalam hati.

Adi Subroto  menjelaskan bahwa manusia religius adalah manusia yang struktur mental keseluruhannya secara tetap diarahkan kepada pencipta nilai mutlak, memuaskan dan tertinggi yaitu Tuhan.

Dari pendapat yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa religiusitas adalah penghayatan dan pengalaman individu terhadap ajaran agama atau kepercayaan yang dianutnya.

Beberapa ahli menganggap bahwa diri manusia terdapat suatu insting atau naluri yang disebut sebagai naluri beragama (religious instink), yaitu suatu naluri untuk meyakini dan mengadakan penyembahan terhadap suatu kekuatan diluar diri manusia. Naluri inilah yang mendorong manusia untuk mengadakan kegiatan-kegiatan religius. Key Pers  menggunakan istilah motif teologis untuk menjelaskan dorongan pada manusia untuk mengadakan hubungan dengan Tuhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun