Mohon tunggu...
Kenah
Kenah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

العلم بلا ذكر يورث الكبر

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengaruh Religiusitas dan Prodak terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan Jasa BMT THS

20 Oktober 2020   15:21 Diperbarui: 20 Oktober 2020   15:28 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kehadiran BMI pada awalnya diharapkan mampu untuk membangun kembali sistem keuangan yang dapat menyentuh kalangan bawah (grass rooth). Akan tetapi pada prakteknya terhambat, karena telah dibakukan oleh undang-undang. Sehingga akhirnya dibentuklah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat bawah. Namun dalam realitasnya, sistem bisnis BPRS terjebak pada pemusatan kekayaan hanya segelintir orang, yakni para pemilik modal. Sehingga komitmen untuk membantu derajat kehidupan masyarakat bawah mendapat kendala baik dari sisi hokum maupun teknis. Dari segi hokum, prosedur peminjaman bank umum dan dengan BPRS sama, begitu juga dari teknis.

Dari persoalan diatas, mendorong munculnya lembaga keuangan syariah alternatif. Yakni sebuah lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tetapi juga sosial. Juga lembaga yang tidak melakukan pemusatan kekayaan pada sebagian kecil orang pemilik modal (pendiri) dengan penghisapan pada mayoritas orang, tetapi lembaga yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil. Lembaga yang terlahir dari kesadaran umat dan ditakdirkan untuk menolong kaum mayoritas, yakni pengusaha kecil/mikro. Lembaga yang tidak terjebak poada permainan bisnis untuk keuntungan pribadi, tetapi pembangunan kebersamaan pada pikiran pragmatis tetapi memiliki konsep idealis yang istqomah. Lembaga tersebut adalah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT).

BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Sebagi lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sector keuangan yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan, yakni menghimpun dana angota dan calon angota (nasabah) serta menyalurkannya pada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keunagan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keungan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.

BMT telah mampu menarik minat mereka yang berpendidikan. Dengan mengetahui fungsi baitul mal di jaman awal Islam, maka sebenarnya mereka yang telah terlibat dalam BMT diharapkan dapat memberikan konttribusi pada pengembangan baitul mal. Manempatkan dominasi peran BMT sebagi lembagi keungan syari'ah dan atau sebagai lembaga ekonomi sektor riil, dapat menjadi suatu ijtihaed ummat sebagai reaksi terhadap berbagi persoalan ekonomi, terutama marjinalisasi peran ekonomi ummat Indonesia.

Adapun pengertian Baitul maal wat tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti: zakat, infaq, dan shadaqah. Sedangkan baitul tamwil sebagai pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Di Indonesia sendiri telah berdirinya Bank Muamaslat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berperingsip syaria'ah. Operasional BMI kurang menjngkau usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPRS dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasional daerah.

BMT adalah kependekatan kata Balai Usaha Mandiri terpadu atau Baitul Maal wat tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang berpotensi berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah.  BMT merupakan lembaga keuangan yang dibangun  atas dasar keprecayaan.

Lembaga keuangan pun dalam pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun  dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan andalan oleh lembaga keuangan  tersebut. pencapainnya mencapai 80-90 % dari seluruh dana yang dikelola oleh lembaga keuangan. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamnahkan  kepada lembaga keuangan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Lembaga keuangan syari'ah memiliki banyak peluang untuk menarik keputusan nasabah, karena sistem yang mereka terapkan berbeda dengan lembaga keuangan  konvensional. Dalam lembaga keuangan syaria'ah terdapat sudut pandang penerapan hukum Islam di dalamnya.

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keputusan masyarakat untuk memilih lembaga keuangan syari'ah. Diantaranya adalah pengaruh bagi hasil terhadap keputusan nasabah, pengaruh lokasi terhadap keputusan nasabah, pengaruh keyakinan atau religiusitas terhadap keputusan nasabah, dan pengaruh pelayanan terhadap keputusan nasabah.

Produk lembaga keuangan tanpa bunga, tak jauh beda dengan bank biasa. Hanya, filosofi dan sistemnya yang berbeda. Pada lembaga keuangan islam, pemilik dana menanamkan dananya di lembaga keuangan tetapi dalam rangka bermuamalah dan lembaga akan menyalurkan dana ke nasabah yang membutuhkan jasa lembaga keuangan tersebut,  lalu keuntungan  akan dibagi sesuai perjanjian.

Dalam menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih dengan adanya teknologi modern sekaligus persaingan di dunia global. Selain itu, produk-produk tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkan jasa lembaga keuanagan untuk memenuhinya. Seperti produk-produk dalam lembaga keuangan syari'ah, yakni prodduk penyalur dana, produk penghimpun dana, dan produk jasa. Produk yang ditawarkan tentu saja sudah sesuai dengan syariat-syariat Islami. Namun pada prakteknya tidak semua dibenarkan oleh hukum islam, oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum islam yang telah ditetapkan demi kemaslahatan umat manusia. Dari ketiga produk-produk yang disediakan oleh lembaga keuangan syari'ah.

Ada sekitar 17 konsep fikih muamalah yang diadaftasi ke dalam UU No. 21 tahun 2008. ketujuh belas (17) konsep itu ialah: Wadi'at, Mudharabat, Musyarakat, Murabahat, Salam, Istishna', Qordh, Ijarat, Ijarat Muntahiya, ba'i Al-Tamtamlik, Halawat, Kafalat, Wakalat, Bai' Al-Mal, Zakat, Shadaqoh, Hibah, dan Wakaf. Produk ini dipergunakan, umpanya dalam pasal dan ayat berkaitan dengan masalah fungsi perekonomian syari'ah, yaitu menghimpun dana, menyalurkan pembiayaan, fungsi sosial,dan fungsi wali amanat, dan oleh karna itu, uraian konsep konsep ini di kemlompokan sesuai dengan fungsi perbangkan syari'ah. Pasal-pasal dan ayat itu ialah:  pasal 1 ayat (20) s/d (25), dan (28), pasal 4 ayat (2) dan (3); pasal (19) ayat (1) dan (2),  dan pasal 21 huruf a,b,dan c.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun