Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam

jangka waktu tertentu.

7. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang

selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang

mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan

perlindungan TKI di luar negeri.

8. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang

selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas

memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan

TKI.

9. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun