KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/VIII/2009
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia
ke Luar Negeri;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VIII/2009
tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja
Indonesia ke Luar Negeri;dan
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/VIII/2009
tentang Bentuk, Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!