Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka:

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/VIII/2009

tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia

ke Luar Negeri;

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VIII/2009

tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja

Indonesia ke Luar Negeri;dan

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/VIII/2009

tentang Bentuk, Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun