Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan

kepulangan TKI.

(3) PPTKIS wajib melaporkan jadual kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik

Indonesia di negara penempatan secara tertulis melalui mitra usahanya dan/atau

perwakilan PPTKIS dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.

Pasal 57

(1) Pelayanan kepulangan TKI dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di pelabuhan

embarkasi/debarkasi.

(2) Pelayanan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat

mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.17

Pasal 58

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun