3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan
kepulangan TKI.
(3) PPTKIS wajib melaporkan jadual kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik
Indonesia di negara penempatan secara tertulis melalui mitra usahanya dan/atau
perwakilan PPTKIS dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
Pasal 57
(1) Pelayanan kepulangan TKI dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di pelabuhan
embarkasi/debarkasi.
(2) Pelayanan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat
mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.17
Pasal 58
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!