Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - KETUM AP2I

Ukirlah sejarah melalui tulisan!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permenaker No. 14 Tahun 2010

5 Januari 2015   21:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. premi asuransi TKI sesuai ketentuan yang diatur oleh Menteri;

b. legalisasi Perjanjian Kerja perpanjangan;

c. imbalan jasa (company fee) bagi PPTKIS pengirim dan mitra usaha;dan

d. menyediakan tiket pulang pergi bagi TKI yang bekerja pada pengguna

perseorangan dan pengguna berbadan hukum sesuai dengan Perjanjian Kerja.

(3) Perjanjian Kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja

wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang pada Perwakilan Republik

Indonesia di negara penempatan.

(4) Perjanjian Kerja perpanjangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan

pengurusannya dilakukan oleh perwakilan PPTKIS.

Pasal 30

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun